Shalat berjamaah adalah wajib. Tidak diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu sendiri bagi laki-laki tanpa uzur dan keterpaksaan. Arti shalat berjamaah adalah, seseorang maju untuk mengimami shalat dan yang lain membuat shaf-shaf di belakangnya. Dan sebagaimana dia shalat begitu pula orang yang mengikuti di belakangnya shalat. Orang yang maju di depan untuk mengimami shalat disebut imam dan orang yang di belakangnya dinamakan makmum. Apa yang diniatkan imam maka itu pula yang diniatkan makmum. Tapi dalam waktu tertentu/penting bisa berniat untuk shalat nafal di belakang orang yang mengerjakan shalat fardhu. Selain itu dalam mengamalkan shalat yang lainnya harus mengikuti imam. Hendaknya jangan terjadi makmum ruku’ sebelum imam ruku’ atau sujud sebelum imam sujud. Tapi mesti mengikuti gerakan imam. Makmum yang mendahului imam maka shalatnya tidak sah.
Kewajiban utama untuk mengerjakan shalat berjamaah yakni mendirikan shalat adalah untuk kaum laki-laki. Kaum perempuan melaksanakan shalat berjamaah mengikuti di belakang mereka. Jik di suatu tempat yang berkumpul hanya kaum perempuan maka sebagaimana yang telah dijelaskan, mereka bisa melaksanakan shalat berjamaah. Dalam shalat berjamaah imam mengucapkan takbir, tahmid, dan taslim dengan suara keras. Jika suara imam tidak sampai ke shaf yang paling belakang maka dari antara makmum mesti ada yang bersuara keras mengucapkan takbir, tahmid, dan taslim bersama imam cengan suara keras. Makmum yang lain mengucapkan dengan suara pelan.
Dalam rakaat-rakaat pertama dan kedua shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh, imam mesti membaca qiraat dengan suara keras. Dalam rakaat-rakaat shalat Maghrib dan Isya yang tersisa hanya membaca surah Al-Fatihah dan itupun dengan suara yang pelan. Setelah Al-Fatihah tidak perlu membaca yang lain. Begitu pula dalam rakaat shalat Dhuhur dan Ashar membaca qiraat dengan suara pelan, yakni sedemikian rupa pelannya sehingga orang yang shalat bersama imam tidak tahu apa yang sedang dibaca oleh imam. Makmum hanya membaca surah Al-Fatihah. Dia tidak harus membaca bagian lain Al-Qur’anul Karim bersama surah Al-Fatihah. Tapi jika imam membaca qiraat secara jahar, maka hendaknya makmum mendengar qiraat dengan seksama dan tidak membaca (surah lain) sendiri. Jika shalat secara sir (diam), atau makmum tidak mendengar suara imam, maka kalau dia ingin, dia bisa membaca beberapa bagian Al-Qur’an bersama Al-Fatihah meskipun ini tidak harus. (Tafsir Kabir)
Hendaknya imam tidak mengimami shalat tidak terlalu panjang sehingga makmum menjadi gelisah. Hendaknya imam memperhatikan orang yang lemah, orang tua, orang sakit, orang yang bekerja dan orang yang sedang buru-buru pergi bertugas. Shaf-shaf orang yang shalat harus benar-benar lurus. Orang yang membuat shaf mesti berdiri dengan saling menyatu satu sama lain. Jangan mengosongkan tempat ditengah. Pertama adalah shaf laki-laki (dewasa). Setelah itu shaf anak-anak. Kemudian shaf perempuan atau shaf kaum perempuan berada di tempat yang terpisah yang berpardah. Tapi shaf kaum perempuan jangan terlalu jauh jaraknya dari imam dan shaf laki-laki, sehingga tempat shaf mereka tampak benar-benar terpisah. Tujuannya adalah supaya laki-laki, perempuan dan anak-anak tidak berdiri dalam satu shaf dan tidak pula kaum perempuan berada di depan kaum laki-laki.
Untuk shalat berjamaah sekurang-kurangnya harus ada 2 orang. Meskipun demikian, seberapa banyak orang yang ikut dalam shalat berjamaah sebanyak itu pula lahala yang akan diperoleh. Jika orang yang shalat hanya dua orang maka makmum berdiri di samping kanan imam. Dan jika orang yang shalat lebih dari dua orang maka imam berdiri di depan, dan makmum membuar shaf di belakang.
Orang yang datang dalam keadaan imam sudah melaksanakan satu rakaat atau lebih, maka dalam keadaan apa imam sedang berada, dalam keadaan itu jugalah orang yang datang di kemudian itu ikut serta bersama imam. Orang yang semacam ini disebut masbuk, yakni imam sudah maju ke depan sedangkan ia masih tertinggal di belakang. Ketika imam sudah mengakhiri shalat, maka orang yang masbuk tersebut bukan melakukan salam, akan tetapi berdiri sambil mengucapkan “Allahu akbar” dan menyempurnakan shalat yang tersisa, seakan-akan dia sedang mengerjakan shalat sendiri dari awal. Yakni melalui rakaat pertama dengan tsana dan ta’awuz, lalu setelah Al-Fatihah juga membaca surah lain. Jika dia harus mengerjakan rakaat yang kedua, maka dia harus membaca surah selain surah Al-Fatihah. Tetapi jika dia hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka baginya diizinkan untuk mengerjakan darmayani qad’ah (duduk tasyahud awal) setelah mengerjakan satu atau dua rakaat. Dari antara dua bentuk itu, bisa dikerjakan salah satunya. Orang yang ikut dalam ruku’ yakni dia menunduk tunduk mengerjakan ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka itu terhitung sabagai satu rakaat. Sempurna baginya. Kalau tidak, rakaat ini gugur dan mesti disempurnakan.
Makmum harus membaca surah Al-Fatihah di belakang imam dengan suara pelan, kecuali makmum ikut dengan imam ketika ruku’ dan tidak ada waktu untuk membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini, surah Al-Fatihah dimaafkan. Akan tetapi seorang makmum harus berusaha juga untuk membaca surah Al-Fatihah di dalam gerakan-gerakan yang lain kecuali ketika sujud dalam rakaat yang sama.
Semoga Allah Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua untuk memahami dan mengamalkan shalat berjamaah dan masalah-masalah yang ada di dalamnya.
(Sumber: Terjemahan Buku Fiqih Ahmadiyah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar