Laman

Jumat, 03 November 2017

Cinta Tanah Air



            “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Mekkah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu dari antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.’ Dia berfirman, ‘Dan kepada orang yang kafir akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia kedalam azab neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.’” (QS. Al-Baqarah : 127)
               
“Cinta tanah air adalah bagian dari iman.”

Islam mengajarkan kita bahwa cinta pada negara merupakan bagian integral dari iman seseorang. Ajaran Islam telah dijabarkan lebih lanjut dan ditekankan oleh pendiri Jemaat Ahmadiyah yang kita yakini sebagai Al-Masih Yang Dijanjikan sebagai pembaharu di zaman ini. Beliau mengatakan bahwa dengan mendakwahkan pendakwahannya, Allahswt telah menempatkan dua beban di atasnya. Pertama adalah hak Allah dan lainnya adalah hak ciptaannya. Ia melanjutkan bahwa pemenuhan hak yang tertunggak kepada ciptaan Tuhan adalah tantangan paling sulit dan halus.

Seorang Muslim di negara-negara non-Muslim untuk mencegah negara-negara lain dari kekejaman, Allah Ta’ala telah memerintahkan agar kita menyerahkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya, serta jika dihakimi diantara manusia, dia dapat memutusnya dengan adil dan jujur. Jadi loyalitas kepada suatu bangsa memerlukan kondisi yaitu, kekuasaan pemerintahan harus diberikan kepada mereka yang memiliki hak untuk melaksanakannya, sehingga bangsa tersebut memperoleh kemajuan, dan berdiri di garis depan diantara bangsa-bangsa di dunia.

Di dunia bagian lain, kita melihat beberapa kelompok masyarakat melakukan aksi mogok dan protes melawan kebijakan pemerintah, serta merusak aset-aset pemerintahan maupun perseorangan. Perilaku tersebut dapat dianggap contoh loyalitas kepada bangsa. Sebuah prinsip emas diajarkan oleh pendiri Jemaat Ahmadiyah adalah, “Bahwa dalam semua keadaan, kita harus selalu taat kepada Allah, kepada nabi dan para penguasa bangsa kita.” Ini adalah ajaran yang sama diberikan dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, bahkan jika suatu negara mengizinkan pemogokan, protes, maka hanya boleh dilakukan sebatas tidak membahayakan/menyebabkan kerusakan pada bangsa dan ekonomi.

Jadi cinta pada negara adalah bagian dari ajaran Islam, karena jelas bahwa orang Muslim harus berupa kuat untuk meraih loyalitas dengan standar tinggi terhadap negerinya, karena ini bermakna juga sebagai jalan menuju Tuhan untuk memperoleh kedekatan kepada-Nya,

Oleh karena itu, tidak mungkin kecintaan seorang Muslim sejati kepada Allah bisa menjadi hambatan/penghalang untuk mencegahnya dari menampilkan cinta sejati serta kesetiaan kepada negaranya.


Semoga Allah Ta’ala memberi kita semua kebaikan dan kesehatan agar kita bisa membawa negara yang tercinta ini menjadi negara yang aman, nyaman, dan damai tinggal di dalamnya. Aamiin. . . .

Khataman Nabiyyin menurut Para Ulama

             




            Kebanyakan orang menganggap bahwa orang-orang Ahmadi tidak percaya kepada Nabi Muhammadsaw itu sebagai khatamun nabiyyin. Hal ini adalah keliru, sebagaimana pendiri Jemaat Ahmadiyah sendiri mengemukakan berkenaan dengan hal ini bahwa:
               
“Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa kami beriman kepada Allah sebagai Tuhan kami dan kami beriman kepada Muhammadsaw sebagai nabi kami dan kami beriman bahwa beliau itu benar-benar khatamun nabiyyin.” (Tuhfatu Baghdad, hal. 23)
               
Kata khaatam mempunyai arti yang banyak. Sebuah kamus terkenal di kalangan Muslim Indonesia, yaitu “Al-Munawwir”, menyebutkan bahwa arti khaatam sebagai cincin, stempel, penutup, dan akhir bagi kata khatam. Dan ini juga ada dalam buku “40 Masalah Agama”, pada jilid II, cet. 2000, hal. 79, karya KH. Sirajuddin Abbas.
               
Perlu diketahui bahwa ayat yang menyebutkan khatamun nabiyyin hanya ada dalam QS. Al-Ahzab ayat 40. Dan kita tahu latar belakang atau asbabun nuzul turunya ayat ini yakni klarifikasi dari Allah Ta’ala atas kecaman orang-orang Quraisy yang menuduh bahwa beliausaw menikahi seorang janda dari Zaid yang merupakan anak angkat beliausaw sendiri. Penafsiran ayat tersebut akan menjadi sesuai dengan latar belakang turunnya  ayat apabila diartikan sebagai kata yang relevan/sesuai dengan pujian kepada beliau.
               
Perlu juga diketahui bahwa kata khatam apabila disandarkan atau digabungkan dengan kata jamak selalu mengandung arti sempurna, mulia, afdal, dan paripurna. Dengan demikian, arti dari kata khatamun nabiyyin adalah nabi yang paling sempurna/mulia, berikut beberapa contoh kata khatam jika disandarkan dengan kata jamak.

·         Khatamus Syu’ara: Penyair yang mulia
·         Khatamul Auliya: Wali yang mulia
·         Khatamul Muhajirin: Orang berhijrah yang mulia
·         Khatamul Muhaditsin: Ahli hadits yang mulia

Semuanya mengandung arti ter/paling sempurna atau mulia.

Kemudian untuk lebih jelasnya kita akan melihat beberapa pendapat dari para ulama dan lain-lain berkenaan khatamun nabiyyin.

·         Hadhrat Mulla Ali Al-Qori berkata:

“Khatamun nabiyyin berarti bahwa tidak akan datang lagi sembarang nabi yang memansukhkan (membatalkan) agama Islam dan yang bukan berasal dari umat beliau.” (Al-Maudhu’at lil-Qariy, hal. 59)

·         Hadhrat As-Sayyid Abdul Karim Al-Jaelani berkata:

“Kenabian yang mengandung syariat baru sudah terputus dan Muhammadsawsudah menjadi khatamun nabiyyin, karena beliau sudah membawa syariat yang sempurna dan tidak ada seorang (nabi) yang terdahulu pun telah membawanya.” (Al-Insanul Kamil, juz I, hal. 98)


“Katakanlah bahwa Muhammadsawitu khatamun nabiyyin, aka tetapi janganlah kamu mengatakan bahwa tidak ada sembarang nabi sesudah beliausaw.” (Tafsirul Ad-Darul Mansur, juz V, hal. 204)



Jamaluddin Victory

Forum Kajian Ilmu Kalam

Khataman Nabiyyin menurut Hz. Masih Mau'ud as.





                Hz. Masih Mau’udas bersabda dalam buku At-Tabligh hal. 382 yang berbunyi:
               
“Tatkala saya sudah kuat dan sudah berumur 40 tahun, maka sampailah kepada saya wahyu dari Allah.”
               
Lalu Hz. Masih Mau’udas bersabda dalam kitab Taudhihul-Maram, itu lebih jelas lagi, sehingga sabda itu dapat menjauhkan segala keraguan dan syubhat. Beliau bersabda:
               
“Hadits itu (Lam yaqba minan nubuwwati illal mubasysyirat) menunjukkan bahwa kenabian yang sempurna yang mengandung syariat baru itu memang sudah putus, akan tetapi kenabian yang tidak mengandung syariat, melainkan al-mubasysyirat saja itu tetap ada sampai hari kiamat, tidak akan putus selama-lamanya.” (At-Tabligh hal. 14)
               
Arti mubasysyirat menurut Hz. Masih Mau’udas ialah mimpi-mimpi yang benar, kasyaf-kasyaf yang benar, dan wahyu yang turun kepada para wali dan nur yang nyata bagi hati orang-orang (para wali) yang disakiti manusia.
               
Keterangan beliauas ini menjelaskan bahwa:

  1. Kenabian yang mengandung syariat baru itu telah diputus.
  2. Kenabian yang mengandung al-mubasysyirat saja tidak diputus dan tidak akan diputus selama-lamanya.
  3. Wahyu itu telah diturunkan juga kepada para wali di umat sekarang.

Perkataan Hz. Masih Mau’udas pun didukung oleh Hz. Muhyidin ibnu Arabi, yakni:

“Wahyu itu adalah rezeki bagi kami (para wali) dan bagi para nabi.” (Al-Yawaqitu wal-Jawahir, jilid 2 hal. 27)

Disini perlu dijelaskan sekali lagi bahwa oleh karena wahyu yang mengandung syariat baru hanya diturunkan kepada para nabi saja, maka wahyu dinamakan “wahyun-nubuwwah” atau “wahyut-tasyri”.

Adapun wahyu yang tidak mengandung syariat baru, sekalipun diturunkan kepada nabi atau wali dinamakan dengan “ilham” atau “wahyu mubasysyirat” dan lain-lain menurut ketetapan ulama masing-masing.



Khalid Walid
Forum Kajian Ilmu Kalam

Definisi Shalat Berjamaah




                Shalat berjamaah adalah wajib. Tidak diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu sendiri bagi laki-laki tanpa uzur dan keterpaksaan. Arti shalat berjamaah adalah, seseorang maju untuk mengimami shalat dan yang lain membuat shaf-shaf di belakangnya. Dan sebagaimana dia shalat begitu pula orang yang mengikuti di belakangnya shalat. Orang yang maju di depan untuk mengimami shalat disebut imam dan orang yang di belakangnya dinamakan makmum. Apa yang diniatkan imam maka itu pula yang diniatkan makmum. Tapi dalam waktu tertentu/penting bisa berniat untuk shalat nafal di belakang orang yang mengerjakan shalat fardhu. Selain itu dalam mengamalkan shalat yang lainnya harus mengikuti imam. Hendaknya jangan terjadi makmum ruku’ sebelum imam ruku’ atau sujud sebelum imam sujud. Tapi mesti mengikuti gerakan imam. Makmum yang mendahului imam maka shalatnya tidak sah.
               
Kewajiban utama untuk mengerjakan shalat berjamaah yakni mendirikan shalat adalah untuk kaum laki-laki. Kaum perempuan melaksanakan shalat berjamaah mengikuti di belakang mereka. Jik di suatu tempat yang berkumpul hanya kaum perempuan maka sebagaimana yang telah dijelaskan, mereka bisa melaksanakan shalat berjamaah. Dalam shalat berjamaah imam mengucapkan takbirtahmid, dan taslim dengan suara keras. Jika suara imam tidak sampai ke shaf yang paling belakang maka dari antara makmum mesti ada yang bersuara keras mengucapkan takbirtahmid, dan taslim bersama imam cengan suara keras. Makmum yang lain mengucapkan dengan suara pelan.
               
Dalam rakaat-rakaat pertama dan kedua shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh, imam mesti membaca qiraat dengan suara keras. Dalam rakaat-rakaat shalat Maghrib dan Isya yang tersisa hanya membaca surah Al-Fatihah dan itupun dengan suara yang pelan. Setelah Al-Fatihah tidak perlu membaca yang lain. Begitu pula dalam rakaat shalat Dhuhur dan Ashar membaca qiraat dengan suara pelan, yakni sedemikian rupa pelannya sehingga orang yang shalat bersama imam tidak tahu apa yang sedang dibaca oleh imam. Makmum hanya membaca surah Al-Fatihah. Dia tidak harus membaca bagian lain Al-Qur’anul Karim bersama surah Al-Fatihah. Tapi jika imam membaca qiraat secara jahar, maka hendaknya makmum mendengar qiraat dengan seksama dan tidak membaca (surah lain) sendiri. Jika shalat secara sir (diam), atau makmum tidak mendengar suara imam, maka kalau dia ingin, dia bisa membaca beberapa bagian Al-Qur’an bersama Al-Fatihah meskipun ini tidak harus. (Tafsir Kabir)
               
Hendaknya imam tidak mengimami shalat tidak terlalu panjang sehingga makmum menjadi gelisah. Hendaknya imam memperhatikan orang yang lemah, orang tua, orang sakit, orang yang bekerja dan orang yang sedang buru-buru pergi bertugas. Shaf-shaf orang yang shalat harus benar-benar lurus. Orang yang membuat shaf mesti berdiri dengan saling menyatu satu sama lain. Jangan mengosongkan tempat ditengah. Pertama adalah shaf laki-laki (dewasa). Setelah itu shaf anak-anak. Kemudian shaf perempuan atau shaf kaum perempuan berada di tempat yang terpisah yang berpardah. Tapi shaf kaum perempuan jangan terlalu jauh jaraknya dari imam dan shaf laki-laki, sehingga tempat shaf mereka tampak benar-benar terpisah. Tujuannya adalah supaya laki-laki, perempuan dan anak-anak tidak berdiri dalam satu shaf dan tidak pula kaum perempuan berada di depan kaum laki-laki.
               
Untuk shalat berjamaah sekurang-kurangnya harus ada 2 orang. Meskipun demikian, seberapa banyak orang yang ikut dalam shalat berjamaah sebanyak itu pula lahala yang akan diperoleh. Jika orang yang shalat hanya dua orang maka makmum berdiri di samping kanan imam. Dan jika orang yang shalat lebih dari dua orang maka imam berdiri di depan, dan makmum membuar shaf di belakang.
               
Orang yang datang dalam keadaan imam sudah melaksanakan satu rakaat atau lebih, maka dalam keadaan apa imam sedang berada, dalam keadaan itu jugalah orang yang datang di kemudian itu ikut serta bersama imam. Orang yang semacam ini disebut masbuk, yakni imam sudah maju ke depan sedangkan ia masih tertinggal di belakang. Ketika imam sudah mengakhiri shalat, maka orang yang masbuk tersebut bukan melakukan salam, akan tetapi berdiri sambil mengucapkan “Allahu akbar” dan menyempurnakan shalat yang tersisa, seakan-akan dia sedang mengerjakan shalat sendiri dari awal. Yakni melalui rakaat pertama dengan tsana dan ta’awuz, lalu setelah Al-Fatihah juga membaca surah lain. Jika dia harus mengerjakan rakaat yang kedua, maka dia harus membaca surah selain surah Al-Fatihah. Tetapi jika dia hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka baginya diizinkan untuk mengerjakan darmayani qad’ah (duduk tasyahud awal) setelah mengerjakan satu atau dua rakaat. Dari antara dua bentuk itu, bisa dikerjakan salah satunya. Orang yang ikut dalam ruku’ yakni dia menunduk tunduk mengerjakan ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka itu terhitung sabagai satu rakaat. Sempurna baginya. Kalau tidak, rakaat ini gugur dan mesti disempurnakan.
               
Makmum harus membaca surah Al-Fatihah di belakang imam dengan suara pelan, kecuali makmum ikut dengan imam ketika ruku’ dan tidak ada waktu untuk membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini, surah Al-Fatihah dimaafkan. Akan tetapi seorang makmum harus berusaha juga untuk membaca surah Al-Fatihah di dalam gerakan-gerakan yang lain kecuali ketika sujud dalam rakaat yang sama.
               
Semoga Allah Ta’ala memberikan pemahaman kepada kita semua untuk memahami dan mengamalkan shalat berjamaah dan masalah-masalah yang ada di dalamnya.
               
(Sumber: Terjemahan Buku Fiqih Ahmadiyah)

Makna Jihad




“Diizinkan (berperang) bagi orang-orangyang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Haj : 40)

            Di dalam sejarah Islam tercatat Rasululahsaw melakukan 5 kali peperangan melawan kaum Quraisy, namun bukanlah menjadi tujuan beliau bahwa dengan peperangan itu orang-orang dapat menerima dan memeluk agama Muslim (Islam) karena pada hakikatnya tidaklah ada kaitan yang berarti antara peperangan dengan masuknya orang-orang Quraisy kepada pangkuan Islam.
            
            Diketahui bahwa masuknya Hz. Abu Bakar Ash-Shidiqra dalam pangkuan Islam bukanlah dengan pedang. Tetapi dengan akhlak yang diperlihatkan oleh Rasulullahsaw yakni dengan sifat jujur beliau hingga beliau digelari Al-Amin. Inilah yang membuat bergeloranya hati sahabat beliausaw yakni Hz. Abu Bakarra mencintai beliau dan tanpa ragu dan tanpa bertanya alasan apapun kepada Rasulullahsaw langsung meyakini pendakwaan beliausaw.
            
            Begitu juga dengan Hz. Umar bukanlah pedang yang mengancam nyawa beliau hingga beliau menerima Islam tetapi dengan keindahan-keindahan akhlak yang diperlihatkan oleh Hz. Rasulullahsaw, bagaimana sabarnya beliausaw dalam menelan setiap cacian, hinaan, dan kezaliman dengan senyuman penuh cinta dan kasih sayang hingga mewarnai umat beliau termasuk diantaranya adik Hz. Umarra sendiri yang telah menerima Islam menampilkan wajah Islam yang diajarkan sang Khatamun-Nabiyyin bagaimana niat Hz. Umar dalam keadaan emosi dengan pedang ditangan berubah lembut setelah melihat kesabaran sang adik dan lantunan-lantunan ayat Al-Qur’an yang begitu indah layak air yang menyirami api yang tengah membakar dan menghanguskan, hingga akhirnya Hz. Umar memeluk agama Islam.
            
           Bukanlah pedang atau berperang yang membuat para sahabat dan kaum Muslim lainnya menerima Islam tapi dengan keindahan akhlak beliau-lah orang-orang berbondong-bondong menerima Islam. Karena makna jihad sebenarnya adalah sesuai yang Rasulullahsaw ajarkan dan merupakan firman Tuhan yakni:
            
           “Maka janganlah engkau taati orang-orang kafir, dan berjuanglah terhadap mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan (semangat) perjuangan yang besar.” (QS. Al-Furqon : 53)

            Yakni jihad yang besar adalah menyebarluaskan amanat Al-Qur’an. Jihad inilah yang diisyaratkan oleh Rasulullahsaw ketika kembali dari suatu gerakan militer dimana beliau bersabda kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar.
            
            Jadi bukanlah dengan mengangkat pedang dan berperang sehingga membuat orang-orang takut dan menerima Islam dalam keadaan terpaksa pada akhirnya. Bukanlah itu makna jihad yang sebenarnya, karena jihad yang dengan berperang atau disebut qital itu adalah sebuah izin yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada Rasulullahsaw atas dasar perlakuan buruk yang beliau dan umat beliau alami selama 13 tahun di Mekkah dengan kezaliman, keaniayaan, hingga membahayakan nyawa beliau dan umat beliau hingga memaksa beliau hijrah dan terusir dari kampung halaman beliau namun kaum musyrik tidak lantas berhenti tapi terus-menerus mengancam hidup beliau dan hidup umat dan keberlangsungan agama yang beliau bawa. Hingga akhirnya beliau diizinkan untuk mengangkat senjata. Oleh Allah Ta’ala untuk mempertahankan diri. Bukanlah serta-merta perintah dari Allah Ta’ala agar umat manusia mengangkat senjata maka diperintahkan kepada beliau untuk mengangkat senjata. Menakut-nakuti mereka dan memaksa mereka menerima Islam adalah sebuah kezaliman menyatakan Islam tersebar dengan pedang suatu bukti yang sangat nyata adalah seandainya Islam tersebar dengan pedang maka akan berapa banyak nyawa yang melayang menjadi bangkai-bangkai di jalanan ketika peristiwa Fatah Mekkah, seandainya mereka tidak mau menerima Islam mungkin mereka semua akan dibantai habis oleh pasukan Muslim pada saat itu. Namun bagaimana Hz. Rasulullah membuktikan bahwa Islam tersebar bukan dengan pedang, dengan ucapan beliau yakni, “Demi Allah hari ini adalah hari pengampunan. Kalian tidak akan mendapat hukuman dan celaan.” Ini adalah suatu bukti nyata bahwa pedang tidak bersuara untuk mengubah hati manusia untuk menerima Islam. Begitu juga yang disabdakan oleh Hz. Masih Mau’udas:
            
            “Saya ini miskin dan lemah ditangan saya tidak ada pedang dan tidak pula saya diutus untuk mengayunkan pedang dan tidak pula di diri saya terdapat perlengkapan perang namun pedang saya ada di langit. Revolusi agung yang saya inginkan adalah suapaya orang-orang tunduk kepada Allah Ta’ala dan beriman kepada wujudnya.”
            
             Hal ini juga yang disabdakan oleh Hz. Kahlifatul Masih V yakni jihad yang terbesar adalah mengajak manusia kepada jalan Allah.

JAMAI Silaturahim ke GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia)

Pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB kami dari Forum Kajian Ilmu Hadits dan Fiqih mengadakan silaturahmi ke Gerakan Ahmadiyah Indon...